Senin, 14 Oktober 2013
Proposal Fisika Inti yang berjudul “Penentuan Unsur Kadmium (Cd) dan Timbal (Pb) dalam Eyeliner Cair dengan Metode Analisis Aktivasi Neutron (AAN)”.
A.
JUDUL
Proposal Fisika Inti yang berjudul
“Penentuan Unsur Kadmium (Cd) dan Timbal (Pb) dalam Eyeliner Cair dengan Metode Analisis Aktivasi Neutron (AAN)”.
B.
LATAR
BELAKANG
Menurut Theories of Fashion Costume
and Fashion History, selama berabad-abad individu atau masyarakat telah
mengenakan pakaian dan penghias tubuh lainnya sebagai sarana untuk komunikasi
non-verbal yang menunjukan profesi, jenis kelamin, status rumah tangga, kelas
sosial, dan tingkat kekayaan. Mode itu sendiri adalah dianggap sebagai suatu
hal untuk membedakan antara individu yang satu dengan yang lain melalui pakaian
yang digunakan, aksesoris yang digunakan , maupun tata rias baik wajah maupun
rambut yang digunakan.
Seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, maka kebutuhan hidup manusia juga ikut berkembang.
Tidak hanya kebutuahan tentang sandang, papan, pangan, kesehatan, dan
pendidikan saja yang ikut berkempang tetapi kebutuhan akan mempercantik diripun
kini menjadi preoritas utama dalam kehidupan sehari-hari demi menunjang
penampilan diri seseorang agar tampak berbeda diantara yang lainnya.
Kosmetika
sendiri berguna untuk memperbaiki kesehatan, kebersihan dan penampilan fisik
manusia dan melindungi bagian tubuh dari kerusakan yang disebabkan oleh
lingkungan. Kosmetik digunakan secara luas baik untuk kecantikan maupun untuk
kesehatan. Setiap wanita pasti menginginkan untuk selalu tampil cantik.
Keinginan ini dapat diwujudkan dengan menggunakan berbagai macam kosmetik
seperti bedak, lipstik, eye liner, eye shadow, dan berbagai kosmetik
lain untuk membuat wajah mereka terlihat lebih cantik. Namun banyak wanita yang
tidak menyadari bahwa diantara produk kecantikan yang biasa mereka gunakan
kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti logam berat.
Logam
berat yang terkandung dalam kosmetik umumnya merupakan zat pengotor (impuritis)
pada bahan dasar pembuatan kosmetik. Kandungan logam berat dalam kadar yang
berlebih dalam kosmetik baik yang ditambahkan dengan sengaja ataupun tidak
sengaja sangat tidak dibenarkan karena logam berat tersebut akan kontak dengan
kulit secara berulang dan apabila terabsorbsi, logam berat akan masuk ke dalam
darah dan menyerang organ-organ tubuh sehingga menimbulkan gangguan kesehatan.
Adanya risiko logam berat ini tertelan (kontaminasi dari tangan) atau terhirup
memungkinkan timbulnya gangguan kesehatan lainnya.Logam berat yang perlu
diwaspadai sering terkandung dalam kosmetik diantaranya adalah timbal, arsen,
kadmium, dan merkuri.
Pada
kondisi sekarang ini, para remaja sering menggunakan eyeliner dalam bentuk cair,
padat, dan pencil dalam kehidupan sehari-hari. Eyeliner sendiri mengandung lemak dan zat pewarna. Biasanya eyeliner ini digunakan untuk mempertegas
garis mata pada tepi kelopak mata atas dan bawah. Tetapi masih banyak para
remaja yang belum mengetahui kandungan logam berat apa saja yang ada di dalam
bahan eyeliner yang sering mereka
gunakan. Berdasarkan uraian diatas kelompok kami tertarik melakukan penelitian
tentang : “Penentuan Unsur Kadmium (Cd) dan Timbal (Pb) dalam Eyeliner Cair
dengan Metode AAN”.
C.
PERUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan penjelasan yang terdapat pada latar belakang di atas,
maka permasalahan yang dibahas dalam proposal ini adalah :
1.
Bagaimana
cara menentukan unsur kadmium (Cd) dan timbal (Pb) dalam eyeliner cair dengan metode AAN?
2.
Bagaimana
dampak penggunaan eyeliner cair yang
berlebihan terhadap kesehatan?
D.
TUJUAN
Tujuan pembuatan proposal ini adalah sebagai berikut :
1.
Praktikan
dapat menentukan unsur kadmium (Cd) dan
timbal (Pb) dalam eyeliner cair
dengan metode AAN.
2. Praktikan mengetahui dampak penggunaan
eyeliner cair yang berlebihan
terhadap kesehatan.
E. KEGUNAAN
1. Mengetahui
seberapa banyak kandungan unsur kadmium (Cd) dan timbal (Pb) dalam eyeliner cair.
2. Memberikan
informasi kepada peneliti dan masyarakat
mengenai bahaya logam berat (Cd dan Pb) yang terkandung dalam eyeliner cair.
3. Memberikan
saran dan masukan kepada produsen kosmetik agar memakai produk kosmetik yang
aman digunakan dan tidak membahayakan untuk kesehatan tubuh.
F. TINJAUAN PUSTAKA
Kosmetika merupakan produk yang
dihasilkan oleh industri kosmetik dan dipasarkan secara langsung kepada
konsumen. Kosmetika berguna untuk memperbaiki kesehatan, kebersihan dan
penampilan fisik manusia dan melindungi bagian tubuh dari kerusakan yang
disebabkan oleh lingkungan.
Kosmetik termasuk sediaan farmasi maka pembuatannya
harus mengikuti persyaratan, keamanan, dan pemanfaataan sesuai Undang-Undang
Kesehatan serta Peraturan Pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
1998. Kosmetik tidak boleh mempengaruhi fisiologi tubuh dan hanya bekerja di
lapisan epidermis kulit. Berdasarkan keputusan kepala BPOM tentang kosmetika,
dipersyaratkan bahwa kosmetika yang diproduksi dan diedarkan harus menggunakan
bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu, diproduksi menggunakan cara
yang betul serta terdaftar dan mendapat ijin edar dari BPOM.
(Permenkes
RI, 1983)
Kandungan pada kosmetik eyeliner
antara lain sebagai berikut :
1. Timbal
Timbal secara alami terdapat di
kerak bumi. Timbal dapat berada di lingkungan akibat proses alami (misal:
erosi) ataupun kegiatan industri manusia (misal: pengeboran minyak atau akibat
penambangan emas). Timbal kemudian digunakan sebagai bahan pembuatan batu
baterai, solder, pipa, produk perunggu, pigmen pada cat, dan peralatan militer.
Pada kosmetik, timbal sering
ditemukan pada lipstik, eye shadow, dan eye liner. Kandungan timbal dalam
kosmetik dapat diakibatkan oleh kontaminasi dari bahan baku yang digunakan atau
penggunaan pigmen yang mengandung timbal. Timbal dapat masuk ke dalam tubuh
melalui kulit, tertelan atau kontak dengan mata kemudian masuk ke dalam
peredaran darah dan terakumulasi dalam jaringan, terutama tulang. Selain itu,
timbal juga dapat terakumulasi di hati, ginjal, pankreas, dan paru-paru.
Di dalam tubuh, timbal merupakan
neurotoksin yang terbukti dapat menyebabkan tingkat IQ rendah dan menimbulkan
masalah perilaku seperti meningkatnya agresivitas. Bayi, balita, anak-anak,
janin, dan ibu hamil merupakan kelompok yang paling rentan mengalami keracunan
timbal akibat paparan kronis rendah. Timbal sangat mudah menembus plasenta dan
dapat ditransfer melalui air susu ibu (ASI).
Pada paparan kronis tingkat rendah,
timbal dapat mempengaruhi ginjal, sistem kardiovaskuler, darah, sistem
kekebalan tubuh, serta sistem saraf pusat dan perifer. Pada paparan kronis
tingkat tinggi, timbal dapat menyebabkan keguguran, perubahan hormon,
mengurangi kesuburan pada pria dan wanita, gangguan menstruasi, menurunnya daya
ingat, serta gangguan pada saraf, persendian, otot, jantung, dan ginjal. Waktu
paruh timbal di dalam tubuh adalah dua sampai enam minggu, namun dibutuhkan
waktu 25 sampai 30 tahun untuk menghilangkan separuh kandungan timbal yang
tersisa dalam tubuh.
2. Kadmium
Kadmium berada di lingkungan secara
alami dan dapat terbentuk melalui proses alami seperti kebakaran hutan, emisi
vulkanik gunung berapi, dan pelapukan tanah serta bebatuan. Sebagian besat
kadmium berasal dari hasil aktivitas manusia, terutama hasil produksi logam,
pembakaran bahan bakar, transportasi, dan pembuangan limbah padat dan juga
limbah lumpur. Kegunaan kadmium adalah untuk membuat baterai nikel-kadmium,
sebagai pigmen pada keramik glasir, polyvinyl chloride (PVC), dan plastik.
Pada kosmetik, kadmium dapat
ditemukan pada lip gloss, eye liner, produk krim tubuh dan rambut. Kadmium
tersebut dapat diserap ke dalam tubuh melalui kontak dengan kulit yang kemudian
dapat terakumulasi di ginjal dan hati. Waktu paruh kadmium di dalam tubuh
adalah 10 -12 tahun setelah paparan.
IARC menggolongkan kadmium dan
senyawanya sebagai zat yang bersifat karsinogen pada manusia oleh IARC. Paparan
tingkat tinggi kadmium secara oral dapat menyebabkan iritasi perut parah yang
menyebabkan muntah dan diare. Sementara itu, paparan kadmium secara berulang
dalam dosis rendah dapat menyebabkan kerusakan ginjal, deformitas tulang, dan
tulang mudah patah. Kadmium memberi efek signifikan pada ovarium dan saluran
reproduksi morfologi bahkan dengan dosis yang sangat rendah. Paparan kadmium
selama kehamilan dapat mengakibatkan bobot lahir rendah atau kelahiran
prematur. Sedangkan paparan kadmium jangka panjang secara inhalasi dapat
menyebabkan kanker paru-paru dan kanker prostat pada manusia.
(Heavy Metal Hazard, 2011)
Penentuan kadar Pb dan Cd dalam larutan sampel dapat ditentukan
dengan rumus :
Kadar Logam (μg/g) = WC x
V x Fp
Keterangan : C = Konsentrasi (μg/ml)
V = Volume larutan sampel
(ml)
Fp = Faktor Pengenceran
W = Berat Sampel (g)
(Hermita, 2004)
Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM
Republik Indonesia Nomor HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik, dan melalui
Public Warning / Peringatan Publik Nomor KH.00.01.432.6147 Tanggal 26 November
2008 Tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Zat Warna yang Dilarang,
telah menarik dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan untuk
dimusnahkan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
1. Timbal sebagai bahan kosmetik
hanya boleh digunakan pada pewarna rambut dengan ketentuan kadar maksimum
sebesar 0,6% dihitung dalam bahan timbal.
2. Raksa/Merkuri dan senyawanya
dilarang digunakan dalam bahan kosmetik, kecuali fenil raksa nitrat dan
tiomersal dapat digunakan sebagai pengawet dalam sediaan sekitar mata dengan
ketentuan kadar maksimum sebesar 0,007 % dihitung sebagai Hg.
3.
Logam berat yang dilarang digunakan dalam bahan kosmetik:
-
Arsen dan senyawanya
-
Kadmium dan senyawanya
-
Talium dan senyawanya
- Antimoni dan
senyawanya.
(Kepala Badan POM Republik Indonesia, 2008)
Upaya Pencegahan Timbulnya Efek Merugikan Akibat Penggunaan Kosmetik :
1.
Cermat
dalam memilih dan membeli kosmetik sesuai kebutuhan
·
Konsumen
lebih rasional dan selektif dalam memilih kosmetik dan tidak mudah terbujuk
iklan atau promosi yang berlebihan.
·
Pilihlah kosmetik yang sesuai fungsi, tujuan
dan manfaatnya.
·
Pertimbangkan untung-rugi dalam memilih
kosmetik.
2.
Cermat
dalam menggunakan kosmetik
·
Konsumen
memperhatikan dengan baik kegunaan dan cara penggunaan produk.
·
Jika
konsumen sedang hamil, konsultasikan pemilihan kosmetik yang aman ke dokter
kandungan atau dokter kulit.
·
Sebelum
menggunakan kosmetik, sebaiknya lakukan dahulu uji kepekaan kosmetik yang akan
dipakai dengan cara sebagai berikut:
a. Tempatkan beberapa
tetes produk ke plester, lalu pasang plester pada kulit lengan bawah bagian dalam.
b. Biarkan plester
selama 24 jam, kemudian lepaskan dan periksa apakah terjadi reaksi. Selama
periode tersebut, jaga jangan sampai plester menjadi basah.
c. Jika terjadi
kemerahan, gatal, melepuh atau nyeri pada bagian kulit yang ditutupi plester,
maka kemungkinan pengguna produk sensitif atau alergi terhadap produk atau
beberapa komponen dalam produk tersebut.
d. Jika tidak terjadi
reaksi, maka produk tersebut aman untuk digunakan.
e.
Jika kemerahan, gatal, melepuh, nyeri atau gejala lain yang terjadi tidak
hilang atau memburuk setelah mencuci bagian yang diuji, segera konsultasikan
dengan dokter.
·
Jangan
gunakan kosmetik milik orang lain, yang belum tentu cocok dengan jenis kulit kita.
·
Simpan kosmetik dengan baik.
·
Bila
timbul iritasi atau efek samping lainnya, segera hentikan penggunaan kosmetik.
·
Konsultasikan ke dokter kulit bila efek
samping yang terjadi semakin parah.
3.
Cermat membaca informasi yang tercantum pada label/kemasan kosmetik
·
Konsumen memperhatikan informasi yang tersedia pada label
seperti cara penggunaan, kegunaan, komposisi, tanggal kadaluarsa atau
peringatan lain (bila ada).
·
Dianjurkan pula untuk mencari informasi lengkap mengenai
produk kosmetika tersebut.
·
Untuk produk kosmetika
yang teregistrasi diwajibkan mencantumkan nomor izin edar. Sedangkan produk
yang ternotifikasi pencantuman nomor notifikasi tidak diwajibkan, namun nama
dan alamat produsen harus tercantum dengan jelas pada label.
·
Daftar produk kosmetik yang ternotifikasi/teregistrasi oleh
Badan POM dapat dicek melalui website Badan POM.
(Heavy Metal Hazard, 2011)
Aktivasi adalah proses eksitasi
dari nuklida stabil menjadi radionuklida. Proses tersebut dapat terjadi bila
nuklida dalam cuplikan ditembak dengan neutron thermal dalam reaktor nuklir.
Radionuklida yang terbentuk dapat memancarkan sinar β dan juga sinar-γ yang
memiliki energi spesifik dan mencirikan nuklida pemancarnya. Aktivitas sinar-γ
yang dihasilkan akan sebanding dengan jumlah radionuklida yang terbentuk.
Hubungan antara laju cacahan sinar
gamma terukur (R) dari peluruhan isotop tertentu di dalam cuplikan dengan
jumlah (n) isotop stabil, mengikuti persamaan berikut
(IAEA-Tecdoc-564,
Viene, 1990)
………………………………………………………………(1)
dengan:
R = laju cacah sinar gamma terukur (cacah per detik)
A = aktivitas absolut isotop A+1Z dalam cuplikan
ε = efisiensi absolut detektor
Iγ = kelimpahan sinar gamma absolut
n = jumlah atom isotop AZ dalam cuplikan
φ = fluks neutron (neutron cm-2detik-1)
σ = tampang lintang tangkapan neutron (cm2)
isotop AZ
λ = konstanta peluruhan isotop (detikt-1) A+1Z
ti = waktu iradiasi (detik)
td = waktu peluruhan (detik)
Jika fluks neutron ϕ, tampang
lintang tangkapan neutron σ, efisiensi detektor ε, dan kelimpahan sinar gamma
absulut Iγ diketahui, jumlah atom n isotop AZ dalam sampel dapat dihitung
secara langsung.
Untuk meningkatkan nilai aktivitas
dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu : memperpanjang waktu iradiasi,
menambah densitas fluks netron, dan menambah berat cuplikan. Pada penambahan
berat cuplikan, keseragaman fluks netron, faktor perisai diri pada waktu
iradiasi dan kondisi kapsul iradiasi harus diperhatikan. Penambahan rapat fluks
akan memerlukan fasilitas iradiasi yang sesuai. Jumlah radionuklida yang
terbentuk bergantung pada kelimpahan isotop alamiahnya, serta sebanding pula
dengan masa unsur yang ada di dalam target tersebut. Dengan melakukan pengukuran
terhadap energi sinar-γ yang terbentuk maka dapat ditetapkan unsur yang
terkandung di dalam cuplikan.
Metode AAN dapat digunakan untuk
analisis kualitatif dan kuantitatif. Analisis kuantitatif dapat dilakukan
dengan metode multi komparatif maupun dengan metode yang berbasis pada
komparator tunggal, dengan memanfaatkan tetapan k0. Pada metode multi
komparatif cuplikan dipersiapkan bersamaan dengan unsur standar pembanding,
serta iradiasi dan pencacahan dilakukan pada kondisi yang sama antara cuplikan
dan standar. Sehingga konsentrasi unsur dalam sampel (ρ) dapat diperoleh dengan
membandingkan luas puncak netto dari sampel dan standar dengan mengikuti
persamaan berikut.
………………………………………………………………………….(2)
dengan:
ρ = konsentrasi unsur (g.g-1)
D = faktor peluruhan, e-λtd
A = luas puncak neto cacah per detik
C = (1 – e—λtm)
w = masa (gram)
tm= waktu pengukuran atau pencacahan (detik)
td = waktu peluruhan (detik)
(Peter Bode, 1996)
G.
METODE PELAKSANAAN
1. Alat
dan Bahan:
a. Alat
:
o Vial
polietilen
o Desikator
o Pipet
o Labu
tentukur
o Reaktor
RSG-GAS
o Spektrometer
sinar gamma (detektor HPGe)
b. Bahan:
o eyeliner
cair
o HNO3
o aquabidest
o acetone
o aluminium
foil
2. Cara
Kerja
a. Preparasi
Sampel
o Cuplikan
Sejumlah
sampel eyeliner cair yang beredaran
dipasaran dicuplik dan ditimbang antara 75-150 mg lalu dimasukan dalam vial
polietilen yang sebelumnya telah dibersihkan dengan peredaman dalam larutan
HNO3 1:1 selama semalam dan lalu dicuci menggunakan aquabidest dan
acetone.Kemudian cuplikan dikeringkan pada suhu kamar di dalam desikator.
o Unsur
Standart
1) Kadmium
(Cd)
Larutan
standart Kadmium (Cd) 1000 μg/ml dipipet sebanyak 10 ml, dimasukkan ke dalam
labu tentukur 100 ml, kemudian ditambahkan 10 ml HNO3 5N,ditepatkan sampai
garis tanda dengan akuabides (konsentrasi 100 μg/ml). Larutan standart Kadmium
(Cd) 100 μg/ml dipipet sebanyak 10 ml, dimasukkan dalam labu tentukur 100 ml,
kemudian ditambahkan 10 ml HNO3 5N, ditepatkan sampai garis tanda dengan
akuabidest (konsentrasi 10 μg/ml).
2)
Timbal (Pb)
Larutan
baku timbal (10 μg/ml) dipipet masing-masing sebanyak 1,00 ml; 1,50 ml; 4,00
ml; 6,00 ml; 8,00 ml lalu dimasukkan ke dalam labu tentukur 100 ml, kemudian
ditambahkan 10 ml larutan HNO3 5 N dan ditepatkan sampai garis tanda dengan
akuabidest (larutan kerja ini mengandung 0,1 μg/ml; 0,15 μg/ml; 0,4 μg/ml; 0,6
μg/ml; dan 0,8 μg/ml) dan diukur pada panjang gelombang 283.3 nm.
b. Iradiasi
Sempel
Unsur
standar pembanding dan vial polietilen berisi cuplikan disusun dan dibungkus
dengan aluminium foil kemudian dimasukan kedalam kapsul iradiasi jenis
polietilen atau aluminium.Iradiasi dilakukan dalam sistem rabbit reaktor
RSG-GAS. Rentang waktu iradiasi tergantung target radionuklida yang akan
dianalisis. Untuk analisis unsur dengan waktu paro sedang sampel diiradiasi
selama 15-30 menit.
c. Pencacahan Sampel
Pencacahan
untuk analisis unsur dengan waktu paro sedang diperlukan pendinginan terlebih
dahulu terhadap sampel pasca iradiasi
selama 1 – 2 hari dengan waktu pencacahan 15- 30 menit. Pencacahan dilakukan
dengan spektrometer sinar gamma yang menggunakan detektor kemurnian tinggi
HPGe. Analisis kualitatif dilakukan berdasarkan energi sinar gamma yang dipancarkan
oleh setiap radionuklida, sedangkan kuantitatif berdasarkan perbandingan
intensitas sinar gamma yang terukur antara cuplikan dan standard. Konsentrasi
unsur dalam cuplikan dapat diperoleh dengan menggunakan persamaan 2, dimana
masa sampel diketahui dari penimbangan, unsur standar pembanding , luas puncak
neto pada energi tertentu nuklida dalam cuplikan dan standar dari data hasil
pencacahan, waktu pengukuran adalah lama pencacahan, dan waktu peluruhan adalah
lama pendinginan sampel dari berakhirnya proses iradiasi hingga sampel mulai
dicacah.
d. Analisis
kualitatif dan kuantitatif
Analisis
kualitatif dilakukan untuk mengidentifikasi unsur logamyang terkandung dalam cuplikan.
Sedangkan analisis kuantitatif ditentukan dengan metode komparatif yaitu dengan
membandingkan antara luas puncak dari cuplikan teriradiasi dibagi dengan luas puncak
standar.
3. Gambar
Alat dan Bahan
Gambar 1. Desikator Gambar 2. Spektrometer Gamma Gambar 3. Labu Tentukur
Gambar 4. Pipet Gambar 5. Vial polietilen Gambar
6. Eyeliner Cair
H.
JADWAL KEGIATAN
1.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu : 1 November – 30 Desember 2013
Tempat :
BATAN YOGYAKARTA
2.
Time
Line Pelaksanaan
No
|
Kegiatan
|
Bulan
ke-
|
Tempat
|
|||||||
1,
Minggu ke-
|
2,
Minggu ke-
|
|||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1
|
Pengambilan Bahan Eyeliner
Cair dari berbagai merk
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Toko Kosmetik di Solo
|
2
|
Preparasi Sampel Cuplikan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Laboratorium kimia FMIPA
Surakarta
|
3
|
Preparasi Alat Spektrometer
gamma yang akan digunakan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Batan Yogyakarta
|
4
|
Iradiasi dan Pencacahan Sampel
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Batan Yogyakarta
|
5
|
Analisis Kuantitatif dan
Kuantitatif
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Batan Yogyakarta
|
6
|
Pembuatan laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
FMIPA UNS Surakarta
|
I.
DAFTAR
PUSTAKA
Heavy
Metal Hazard. 2011. The Health Risk of
Hidden Heavy Metals in Face Make Up. Environmental Defence
Canada.[http://www.
greenbiz.com/sites/default/files/HeavyMetalHazard_May16_0.pdf] (diunduh Mei
2012).
Hermita. 2004. Penentuan Kadar Kadmium dan Timbal pada Bahan Lampu Katoda.
Fakultas Farmasi Universitas Sumatra Utara.
IAEA-Tecdoc-564, Viene. 1990. Practical aspects of operating a
neutron activation analysis laboratory. IAEA.
Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018
tentang “Bahan Kosmetik. Badan Pengawas
Obat dan Makanan” RI. 2008. [http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/Per_bhn_kos_FNL.pdf]
(diunduh Mei 2012)
PERMENKES RI No. 359/Men.Kes/Per/IX/1983,
tanggal 19 September 1983.,”Daftar Bahan
Yang tidak diijinkan digunakan dalam Kosmetika”.http://www.pom.go.id.
Peter Bode. 1996. “Instrumental and organizational aspects of a neutron activation analysis
laboratory”. Interfacultair Reactor Institut. Techniche Universiteit Delft.
PP RI No. 72 tahun 1998 tentang “Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan”.
Langganan:
Postingan (Atom)