Senin, 14 Oktober 2013

Travelling


Travelling....... everyone would love it,,,, 

Proposal Fisika Inti yang berjudul “Penentuan Unsur Kadmium (Cd) dan Timbal (Pb) dalam Eyeliner Cair dengan Metode Analisis Aktivasi Neutron (AAN)”.

A.    JUDUL
Proposal Fisika Inti yang berjudul “Penentuan Unsur Kadmium (Cd) dan Timbal (Pb) dalam Eyeliner Cair dengan Metode Analisis Aktivasi Neutron (AAN)”.
B.     LATAR BELAKANG
Menurut Theories of Fashion Costume and Fashion History, selama berabad-abad individu atau masyarakat telah mengenakan pakaian dan penghias tubuh lainnya sebagai sarana untuk komunikasi non-verbal yang menunjukan profesi, jenis kelamin, status rumah tangga, kelas sosial, dan tingkat kekayaan. Mode itu sendiri adalah dianggap sebagai suatu hal untuk membedakan antara individu yang satu dengan yang lain melalui pakaian yang digunakan, aksesoris yang digunakan , maupun tata rias baik wajah maupun rambut yang digunakan.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kebutuhan hidup manusia juga ikut berkembang. Tidak hanya kebutuahan tentang sandang, papan, pangan, kesehatan, dan pendidikan saja yang ikut berkempang tetapi kebutuhan akan mempercantik diripun kini menjadi preoritas utama dalam kehidupan sehari-hari demi menunjang penampilan diri seseorang agar tampak berbeda diantara yang lainnya.
Kosmetika sendiri berguna untuk memperbaiki kesehatan, kebersihan dan penampilan fisik manusia dan melindungi bagian tubuh dari kerusakan yang disebabkan oleh lingkungan. Kosmetik digunakan secara luas baik untuk kecantikan maupun untuk kesehatan. Setiap wanita pasti menginginkan untuk selalu tampil cantik. Keinginan ini dapat diwujudkan dengan menggunakan berbagai macam kosmetik seperti bedak, lipstik, eye liner, eye shadow, dan berbagai kosmetik lain untuk membuat wajah mereka terlihat lebih cantik. Namun banyak wanita yang tidak menyadari bahwa diantara produk kecantikan yang biasa mereka gunakan kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti logam berat.

Logam berat yang terkandung dalam kosmetik umumnya merupakan zat pengotor (impuritis) pada bahan dasar pembuatan kosmetik. Kandungan logam berat dalam kadar yang berlebih dalam kosmetik baik yang ditambahkan dengan sengaja ataupun tidak sengaja sangat tidak dibenarkan karena logam berat tersebut akan kontak dengan kulit secara berulang dan apabila terabsorbsi, logam berat akan masuk ke dalam darah dan menyerang organ-organ tubuh sehingga menimbulkan gangguan kesehatan. Adanya risiko logam berat ini tertelan (kontaminasi dari tangan) atau terhirup memungkinkan timbulnya gangguan kesehatan lainnya.Logam berat yang perlu diwaspadai sering terkandung dalam kosmetik diantaranya adalah timbal, arsen, kadmium, dan merkuri.
Pada kondisi sekarang ini, para remaja sering menggunakan eyeliner  dalam bentuk cair, padat, dan pencil dalam kehidupan sehari-hari. Eyeliner sendiri mengandung lemak dan zat pewarna. Biasanya eyeliner ini digunakan untuk mempertegas garis mata pada tepi kelopak mata atas dan bawah. Tetapi masih banyak para remaja yang belum mengetahui kandungan logam berat apa saja yang ada di dalam bahan eyeliner yang sering mereka gunakan. Berdasarkan uraian diatas kelompok kami tertarik melakukan penelitian tentang : “Penentuan Unsur Kadmium (Cd) dan Timbal (Pb) dalam Eyeliner Cair dengan Metode AAN”.

C.    PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan penjelasan yang terdapat pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam proposal ini adalah :
1.      Bagaimana cara menentukan unsur kadmium (Cd) dan timbal (Pb) dalam eyeliner cair dengan metode AAN?
2.      Bagaimana dampak penggunaan eyeliner cair yang berlebihan terhadap kesehatan?

D.    TUJUAN 
Tujuan pembuatan proposal ini adalah sebagai berikut :
1.      Praktikan dapat menentukan unsur kadmium (Cd) dan timbal (Pb) dalam eyeliner cair dengan metode AAN.
2.      Praktikan mengetahui dampak penggunaan eyeliner cair yang berlebihan terhadap kesehatan.

E.     KEGUNAAN
1.      Mengetahui seberapa banyak kandungan unsur kadmium (Cd) dan timbal (Pb) dalam eyeliner cair.
2.      Memberikan informasi kepada  peneliti dan masyarakat mengenai bahaya logam berat (Cd dan Pb) yang terkandung dalam eyeliner cair.
3.      Memberikan saran dan masukan kepada produsen kosmetik agar memakai produk kosmetik yang aman digunakan dan tidak membahayakan untuk kesehatan tubuh.

F.     TINJAUAN PUSTAKA
Kosmetika merupakan produk yang dihasilkan oleh industri kosmetik dan dipasarkan secara langsung kepada konsumen. Kosmetika berguna untuk memperbaiki kesehatan, kebersihan dan penampilan fisik manusia dan melindungi bagian tubuh dari kerusakan yang disebabkan oleh lingkungan.
Kosmetik termasuk sediaan farmasi maka pembuatannya harus mengikuti persyaratan, keamanan, dan pemanfaataan sesuai Undang-Undang Kesehatan serta Peraturan Pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998. Kosmetik tidak boleh mempengaruhi fisiologi tubuh dan hanya bekerja di lapisan epidermis kulit. Berdasarkan keputusan kepala BPOM tentang kosmetika, dipersyaratkan bahwa kosmetika yang diproduksi dan diedarkan harus menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu, diproduksi menggunakan cara yang betul serta terdaftar dan mendapat ijin edar dari BPOM.
                                                                                                                          (Permenkes RI, 1983)
Kandungan pada kosmetik eyeliner antara lain sebagai berikut :
1.      Timbal
Timbal secara alami terdapat di kerak bumi. Timbal dapat berada di lingkungan akibat proses alami (misal: erosi) ataupun kegiatan industri manusia (misal: pengeboran minyak atau akibat penambangan emas). Timbal kemudian digunakan sebagai bahan pembuatan batu baterai, solder, pipa, produk perunggu, pigmen pada cat, dan peralatan militer.
Pada kosmetik, timbal sering ditemukan pada lipstik, eye shadow, dan eye liner. Kandungan timbal dalam kosmetik dapat diakibatkan oleh kontaminasi dari bahan baku yang digunakan atau penggunaan pigmen yang mengandung timbal. Timbal dapat masuk ke dalam tubuh melalui kulit, tertelan atau kontak dengan mata kemudian masuk ke dalam peredaran darah dan terakumulasi dalam jaringan, terutama tulang. Selain itu, timbal juga dapat terakumulasi di hati, ginjal, pankreas, dan paru-paru.
Di dalam tubuh, timbal merupakan neurotoksin yang terbukti dapat menyebabkan tingkat IQ rendah dan menimbulkan masalah perilaku seperti meningkatnya agresivitas. Bayi, balita, anak-anak, janin, dan ibu hamil merupakan kelompok yang paling rentan mengalami keracunan timbal akibat paparan kronis rendah. Timbal sangat mudah menembus plasenta dan dapat ditransfer melalui air susu ibu (ASI).
Pada paparan kronis tingkat rendah, timbal dapat mempengaruhi ginjal, sistem kardiovaskuler, darah, sistem kekebalan tubuh, serta sistem saraf pusat dan perifer. Pada paparan kronis tingkat tinggi, timbal dapat menyebabkan keguguran, perubahan hormon, mengurangi kesuburan pada pria dan wanita, gangguan menstruasi, menurunnya daya ingat, serta gangguan pada saraf, persendian, otot, jantung, dan ginjal. Waktu paruh timbal di dalam tubuh adalah dua sampai enam minggu, namun dibutuhkan waktu 25 sampai 30 tahun untuk menghilangkan separuh kandungan timbal yang tersisa dalam tubuh.
2.      Kadmium
Kadmium berada di lingkungan secara alami dan dapat terbentuk melalui proses alami seperti kebakaran hutan, emisi vulkanik gunung berapi, dan pelapukan tanah serta bebatuan. Sebagian besat kadmium berasal dari hasil aktivitas manusia, terutama hasil produksi logam, pembakaran bahan bakar, transportasi, dan pembuangan limbah padat dan juga limbah lumpur. Kegunaan kadmium adalah untuk membuat baterai nikel-kadmium, sebagai pigmen pada keramik glasir, polyvinyl chloride (PVC), dan plastik.
Pada kosmetik, kadmium dapat ditemukan pada lip gloss, eye liner, produk krim tubuh dan rambut. Kadmium tersebut dapat diserap ke dalam tubuh melalui kontak dengan kulit yang kemudian dapat terakumulasi di ginjal dan hati. Waktu paruh kadmium di dalam tubuh adalah 10 -12 tahun setelah paparan.
IARC menggolongkan kadmium dan senyawanya sebagai zat yang bersifat karsinogen pada manusia oleh IARC. Paparan tingkat tinggi kadmium secara oral dapat menyebabkan iritasi perut parah yang menyebabkan muntah dan diare. Sementara itu, paparan kadmium secara berulang dalam dosis rendah dapat menyebabkan kerusakan ginjal, deformitas tulang, dan tulang mudah patah. Kadmium memberi efek signifikan pada ovarium dan saluran reproduksi morfologi bahkan dengan dosis yang sangat rendah. Paparan kadmium selama kehamilan dapat mengakibatkan bobot lahir rendah atau kelahiran prematur. Sedangkan paparan kadmium jangka panjang secara inhalasi dapat menyebabkan kanker paru-paru dan kanker prostat pada manusia.
                                                                                                   (Heavy Metal Hazard, 2011)
Penentuan kadar Pb dan Cd dalam larutan sampel dapat ditentukan dengan rumus :
Kadar Logam (μg/g) = WC x V x Fp
Keterangan :          C = Konsentrasi (μg/ml)
 V = Volume larutan sampel (ml)
Fp = Faktor Pengenceran
W = Berat Sampel (g)
                                                                                              (Hermita, 2004)
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik, dan melalui Public Warning / Peringatan Publik Nomor KH.00.01.432.6147 Tanggal 26 November 2008 Tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Zat Warna yang Dilarang, telah menarik dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
1. Timbal sebagai bahan kosmetik hanya boleh digunakan pada pewarna rambut dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0,6% dihitung dalam bahan timbal.
2. Raksa/Merkuri dan senyawanya dilarang digunakan dalam bahan kosmetik, kecuali fenil raksa nitrat dan tiomersal dapat digunakan sebagai pengawet dalam sediaan sekitar mata dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0,007 % dihitung sebagai Hg.
3. Logam berat yang dilarang digunakan dalam bahan kosmetik:
- Arsen dan senyawanya
- Kadmium dan senyawanya
- Talium dan senyawanya
- Antimoni dan senyawanya.
                                                                               (Kepala Badan POM Republik Indonesia, 2008)

Upaya Pencegahan Timbulnya Efek Merugikan Akibat Penggunaan Kosmetik :
1.      Cermat dalam memilih dan membeli kosmetik sesuai kebutuhan
·         Konsumen lebih rasional dan selektif dalam memilih kosmetik dan tidak mudah terbujuk iklan atau promosi yang berlebihan.
·          Pilihlah kosmetik yang sesuai fungsi, tujuan dan manfaatnya.
·          Pertimbangkan untung-rugi dalam memilih kosmetik.
2.      Cermat dalam menggunakan kosmetik
·         Konsumen memperhatikan dengan baik kegunaan dan cara penggunaan produk.
·         Jika konsumen sedang hamil, konsultasikan pemilihan kosmetik yang aman ke dokter kandungan atau dokter kulit.
·         Sebelum menggunakan kosmetik, sebaiknya lakukan dahulu uji kepekaan kosmetik yang akan dipakai dengan cara sebagai berikut:
a. Tempatkan beberapa tetes produk ke plester, lalu pasang plester pada kulit   lengan bawah bagian dalam.
b. Biarkan plester selama 24 jam, kemudian lepaskan dan periksa apakah terjadi reaksi. Selama periode tersebut, jaga jangan sampai plester menjadi basah.
c. Jika terjadi kemerahan, gatal, melepuh atau nyeri pada bagian kulit yang ditutupi plester, maka kemungkinan pengguna produk sensitif atau alergi terhadap produk atau beberapa komponen dalam produk tersebut.
d. Jika tidak terjadi reaksi, maka produk tersebut aman untuk digunakan.
e. Jika kemerahan, gatal, melepuh, nyeri atau gejala lain yang terjadi tidak hilang atau memburuk setelah mencuci bagian yang diuji, segera konsultasikan dengan dokter.
·         Jangan gunakan kosmetik milik orang lain, yang belum tentu cocok dengan jenis kulit kita.
·          Simpan kosmetik dengan baik.
·         Bila timbul iritasi atau efek samping lainnya, segera hentikan penggunaan kosmetik.
·          Konsultasikan ke dokter kulit bila efek samping yang terjadi semakin parah.

3. Cermat membaca informasi yang tercantum pada label/kemasan kosmetik
·         Konsumen memperhatikan informasi yang tersedia pada label seperti cara penggunaan, kegunaan, komposisi, tanggal kadaluarsa atau peringatan lain (bila ada).
·         Dianjurkan pula untuk mencari informasi lengkap mengenai produk kosmetika tersebut.
·          Untuk produk kosmetika yang teregistrasi diwajibkan mencantumkan nomor izin edar. Sedangkan produk yang ternotifikasi pencantuman nomor notifikasi tidak diwajibkan, namun nama dan alamat produsen harus tercantum dengan jelas pada label.
·         Daftar produk kosmetik yang ternotifikasi/teregistrasi oleh Badan POM dapat dicek melalui website Badan POM.

                                                                                                 (Heavy Metal Hazard, 2011)
Aktivasi adalah proses eksitasi dari nuklida stabil menjadi radionuklida. Proses tersebut dapat terjadi bila nuklida dalam cuplikan ditembak dengan neutron thermal dalam reaktor nuklir. Radionuklida yang terbentuk dapat memancarkan sinar β dan juga sinar-γ yang memiliki energi spesifik dan mencirikan nuklida pemancarnya. Aktivitas sinar-γ yang dihasilkan akan sebanding dengan jumlah radionuklida yang terbentuk.
Hubungan antara laju cacahan sinar gamma terukur (R) dari peluruhan isotop tertentu di dalam cuplikan dengan jumlah (n) isotop stabil, mengikuti persamaan berikut
                                                                                          (IAEA-Tecdoc-564, Viene, 1990)
………………………………………………………………(1)
dengan:
R = laju cacah sinar gamma terukur (cacah per detik)
A = aktivitas absolut isotop A+1Z dalam cuplikan
ε = efisiensi absolut detektor
Iγ = kelimpahan sinar gamma absolut
n = jumlah atom isotop AZ dalam cuplikan
φ = fluks neutron (neutron cm-2detik-1)
σ = tampang lintang tangkapan neutron (cm2) isotop AZ
λ = konstanta peluruhan isotop (detikt-1) A+1Z
ti = waktu iradiasi (detik)
td = waktu peluruhan (detik)
Jika fluks neutron ϕ, tampang lintang tangkapan neutron σ, efisiensi detektor ε, dan kelimpahan sinar gamma absulut Iγ diketahui, jumlah atom n isotop AZ dalam sampel dapat dihitung secara langsung.
Untuk meningkatkan nilai aktivitas dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu : memperpanjang waktu iradiasi, menambah densitas fluks netron, dan menambah berat cuplikan. Pada penambahan berat cuplikan, keseragaman fluks netron, faktor perisai diri pada waktu iradiasi dan kondisi kapsul iradiasi harus diperhatikan. Penambahan rapat fluks akan memerlukan fasilitas iradiasi yang sesuai. Jumlah radionuklida yang terbentuk bergantung pada kelimpahan isotop alamiahnya, serta sebanding pula dengan masa unsur yang ada di dalam target tersebut. Dengan melakukan pengukuran terhadap energi sinar-γ yang terbentuk maka dapat ditetapkan unsur yang terkandung di dalam cuplikan.
Metode AAN dapat digunakan untuk analisis kualitatif dan kuantitatif. Analisis kuantitatif dapat dilakukan dengan metode multi komparatif maupun dengan metode yang berbasis pada komparator tunggal, dengan memanfaatkan tetapan k0. Pada metode multi komparatif cuplikan dipersiapkan bersamaan dengan unsur standar pembanding, serta iradiasi dan pencacahan dilakukan pada kondisi yang sama antara cuplikan dan standar. Sehingga konsentrasi unsur dalam sampel (ρ) dapat diperoleh dengan membandingkan luas puncak netto dari sampel dan standar dengan mengikuti persamaan berikut.
………………………………………………………………………….(2)
dengan:
ρ = konsentrasi unsur (g.g-1)
D = faktor peluruhan, e-λtd
A = luas puncak neto cacah per detik
C = (1 – e—λtm)
w = masa (gram)
tm= waktu pengukuran atau pencacahan (detik)
td = waktu peluruhan (detik)
                 (Peter Bode, 1996)


G.    METODE PELAKSANAAN
1.      Alat dan Bahan:
a.       Alat : 
o   Vial polietilen
o   Desikator
o   Pipet
o   Labu tentukur
o   Reaktor RSG-GAS
o   Spektrometer sinar gamma (detektor HPGe)

b.      Bahan:     
o   eyeliner cair
o   HNO3
o   aquabidest
o   acetone
o   aluminium foil
2.      Cara Kerja
a.       Preparasi Sampel
o  Cuplikan
Sejumlah sampel eyeliner cair yang beredaran dipasaran dicuplik dan ditimbang antara 75-150 mg lalu dimasukan dalam vial polietilen yang sebelumnya telah dibersihkan dengan peredaman dalam larutan HNO3 1:1 selama semalam dan lalu dicuci menggunakan aquabidest dan acetone.Kemudian cuplikan dikeringkan pada suhu kamar di dalam desikator.
o  Unsur Standart
1)      Kadmium (Cd)
Larutan standart Kadmium (Cd) 1000 μg/ml dipipet sebanyak 10 ml, dimasukkan ke dalam labu tentukur 100 ml, kemudian ditambahkan 10 ml HNO3 5N,ditepatkan sampai garis tanda dengan akuabides (konsentrasi 100 μg/ml). Larutan standart Kadmium (Cd) 100 μg/ml dipipet sebanyak 10 ml, dimasukkan dalam labu tentukur 100 ml, kemudian ditambahkan 10 ml HNO3 5N, ditepatkan sampai garis tanda dengan akuabidest (konsentrasi 10 μg/ml).
2)        Timbal (Pb)
Larutan baku timbal (10 μg/ml) dipipet masing-masing sebanyak 1,00 ml; 1,50 ml; 4,00 ml; 6,00 ml; 8,00 ml lalu dimasukkan ke dalam labu tentukur 100 ml, kemudian ditambahkan 10 ml larutan HNO3 5 N dan ditepatkan sampai garis tanda dengan akuabidest (larutan kerja ini mengandung 0,1 μg/ml; 0,15 μg/ml; 0,4 μg/ml; 0,6 μg/ml; dan 0,8 μg/ml) dan diukur pada panjang gelombang 283.3 nm.
b.      Iradiasi Sempel
Unsur standar pembanding dan vial polietilen berisi cuplikan disusun dan dibungkus dengan aluminium foil kemudian dimasukan kedalam kapsul iradiasi jenis polietilen atau aluminium.Iradiasi dilakukan dalam sistem rabbit reaktor RSG-GAS. Rentang waktu iradiasi tergantung target radionuklida yang akan dianalisis. Untuk analisis unsur dengan waktu paro sedang sampel diiradiasi selama 15-30 menit.

c.       Pencacahan Sampel
Pencacahan untuk analisis unsur dengan waktu paro sedang diperlukan pendinginan terlebih dahulu  terhadap sampel pasca iradiasi selama 1 – 2 hari dengan waktu pencacahan 15- 30 menit. Pencacahan dilakukan dengan spektrometer sinar gamma yang menggunakan detektor kemurnian tinggi HPGe. Analisis kualitatif dilakukan berdasarkan energi sinar gamma yang dipancarkan oleh setiap radionuklida, sedangkan kuantitatif berdasarkan perbandingan intensitas sinar gamma yang terukur antara cuplikan dan standard. Konsentrasi unsur dalam cuplikan dapat diperoleh dengan menggunakan persamaan 2, dimana masa sampel diketahui dari penimbangan, unsur standar pembanding , luas puncak neto pada energi tertentu nuklida dalam cuplikan dan standar dari data hasil pencacahan, waktu pengukuran adalah lama pencacahan, dan waktu peluruhan adalah lama pendinginan sampel dari berakhirnya proses iradiasi hingga sampel mulai dicacah.
d.      Analisis kualitatif dan kuantitatif
Analisis kualitatif dilakukan untuk mengidentifikasi unsur logamyang terkandung dalam cuplikan. Sedangkan analisis kuantitatif ditentukan dengan metode komparatif yaitu dengan membandingkan antara luas puncak dari cuplikan teriradiasi dibagi dengan luas puncak standar.







3.      Gambar Alat dan Bahan
 Description: C:\Users\NANA\Pictures\desikator-vakumsuz.jpg               Description: C:\Users\NANA\Pictures\gamma-analyst.jpg                  Description: C:\Users\NANA\Pictures\labu-ukur-572013.jpg
  Gambar 1. Desikator        Gambar 2. Spektrometer Gamma      Gambar 3. Labu Tentukur                      
Description: C:\Users\NANA\Pictures\pipet.jpg               Description: C:\Users\NANA\Pictures\vial.jpg         Description: https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQfZXJnB7fClzWY6tbhskGMTsDU7w9Sp6uV5cMgZs7DdNTu4WhkDQ
       Gambar 4. Pipet                     Gambar 5. Vial polietilen          Gambar 6. Eyeliner Cair

H.    JADWAL KEGIATAN

1.      Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu            : 1 November – 30 Desember 2013
  Tempat          : BATAN YOGYAKARTA
2.      Time Line Pelaksanaan
No
Kegiatan
Bulan ke-
Tempat
1, Minggu ke-
2, Minggu ke-
1
2
3
4
1
2
3
4
1
Pengambilan  Bahan Eyeliner Cair dari berbagai merk








Toko Kosmetik di Solo
2
Preparasi Sampel Cuplikan








Laboratorium kimia FMIPA Surakarta
3
Preparasi Alat Spektrometer gamma yang akan digunakan








Batan Yogyakarta
4
Iradiasi dan Pencacahan Sampel








Batan Yogyakarta
5
Analisis Kuantitatif dan Kuantitatif








Batan Yogyakarta
6
Pembuatan laporan








FMIPA  UNS Surakarta
















I.       DAFTAR PUSTAKA
Heavy Metal Hazard. 2011. The Health Risk of Hidden Heavy Metals in Face Make Up. Environmental Defence Canada.[http://www. greenbiz.com/sites/default/files/HeavyMetalHazard_May16_0.pdf] (diunduh Mei 2012).
Hermita. 2004. Penentuan Kadar Kadmium dan Timbal pada Bahan Lampu Katoda. Fakultas Farmasi Universitas Sumatra Utara.

IAEA-Tecdoc-564, Viene.  1990. Practical aspects of operating a neutron activation analysis laboratory. IAEA. 
Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 tentang “Bahan Kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan” RI. 2008. [http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/Per_bhn_kos_FNL.pdf] (diunduh Mei 2012)

PERMENKES RI No. 359/Men.Kes/Per/IX/1983, tanggal 19 September 1983.,”Daftar Bahan Yang tidak diijinkan digunakan dalam Kosmetika”.http://www.pom.go.id.

Peter Bode. 1996. “Instrumental and organizational aspects of a neutron activation analysis laboratory”. Interfacultair Reactor Institut. Techniche Universiteit Delft.
PP RI No. 72 tahun 1998 tentang “Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan”.